Karya Ilmiah
TESIS (1467) - Perjanjian Pinjam Meminjam Efek Dalam Transaksi Short Selling
Dalam dunia pasar modal, Efek merupakan salah satu instrumen
perdagangan yang memiliki daya tarik tersendiri, sehingga menarik minat
masyarakat yang begitu besar untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk
Efek. Perantara Pedagang Efek memperdagangkan Efek tersebut dengan berbagai
macam tujuan, yang hasil akhirnya adalah mendapatkan keuntungan. Salah satu
strategi untuk mendapatkan keuntungan tersebut adalah dengan melakukan short
selling. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memberikan fasilitas pinjam
meminjam Efek bagi para Perantara Pedagang Efek untuk melakukan transaksi
short selling tersebut.
Perjanjian pinjam meminjam Efek tersebut memiliki perbedaan dengan
perjanjian pinjam meminjam pada umumnya. Terdapat klausula khusus pada
perjanjian pinjam meminjam Efek, klausul tersebut memberikan kewenangan bagi
pemiliknya untuk memindahkan secara hukum kepemilikan Efek yang berstatus
pinjaman tersebut. Perjanjian pinjam meminjam Efek ini tidak berjalan
sebagaimana KUH Perdata mengatur tentang perjanjian pinjam meminjam.
Sasaran dari penulis dalam penyusunan tesis ini adalah untuk mengetahui
klausula khusus apa terdapat dalam perjanjian pinjam meminjam Efek tersebut
serta bagaimana dengan status Efek yang dipinjamkan kepada Borrower di lihat
dari KUH Perdata dan Peraturan yang terkait dengan Peraturan Perundang
Undangan di bidang pasar modal.
030942125 | 1467 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain