Karya Ilmiah
TESIS (1460) - Kedudukan Anak Angkat Di Dalam Hukum Waris Adat Minahasa
Pada masyarakat adat Minahasa jika dalam keluarga tidak mempunyai anak terlebih
anak laki-laki, maka diperbolehkan untuk mengadopsi anak sebagai penerus keturunan.
Kedudukan anak laki-laki dalam keluarga pada masyarakat Minahasa sangatlah penting
dalam hal penerusan Marga dari suatu keluarga, Masyarakat adat Minahasa walaupun
memakai sistim kekeluargaan Patrilinial tetapi dalam hal sistim Kewarisan memakai
sistim Kewarisan Individual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan pengangkatan anak pada keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki
dan bagaimana kedudukannya dalam hukum waris adat pada suku Minahasa. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa jika dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak
terlebih anak laki-laki, agar tidak putus keturunan maka pihak keluarga melakukan
pengangkatan anak, jenis pengangkatan anak ada dua macam bentuknya, pengangkatan
untuk meneruskan garis keturunan dan tidak meneruskan keturunan. Dalam hal ini
untuk jenis pengangkatan anak yang meneruskan keturunan mengakibatkan adanya
akibat hukum yaitu anak yang diangkat berhak membawa marga.orang tua angkatnya
istilah Suku Minahasa adalah “Fam” , dalam hal mewaris anak angkat dan anak
kandung haknya sama. Sedangkan pengangkatan anak yang tidak meneruskan
keturunan, tidak mengakibatkan adanya akibat hukum, dimana anak angkat tersebut
tidak mendapatkan marga ataupun hak mewaris harta-harta pusaka dari kelurga,
pengangkatan ini hanya berdasarkan belas kasih.
Apabila terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan maka dalam penyelesaian
masalahnya masyarakat adat selalu mencari jalan keluar dengan cara melakukan
musyawarah keluarga, dan jika belum terjadi kesepakatan dilakukan musyawarah adat
untuk memecahkan masalah, dan jika masih belum terjadinya kesepakatan maka
dilakukan penyelesaian secara peradilan hukum (pengadilan) yang ada. Akan tetapi
pada umumnya masyarakat adat Minahasa tidak mau melakukan penyelesaian masalah
dengan cara Peradilan hukum (pengadilan) dikarenakan masyarakat adat Minahasa
merasa kekerabatannya tidak terhormat.
030942017 | 1460 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain