Karya Ilmiah
TESIS (1457) - Pembatalan Hibah Wasiat (Legaat) Terhadap Pelanggaran Legitieme Portie
Hukum waris perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk
dalam bidang hukum perdata yang memiliki sifat dasar, yaitu bersifat mengatur dan
tidak ada unsur paksaan. Sebagai salah satu cabang hukum perdata yang bersifat
mengatur, adalah apa saja yang dibuat oleh pewaris terhadap hartanya semasa ia
masih hidup adalah kewenangannya. Terdapat dua cara untuk memperoleh warisan,
mewaris berdasarkan Undang-Undang, dan mewaris berdasarkan wasiat.
Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si
yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan beberapa barang-
barangnya dari suatu jenis tertentu, seperti misalnya, segala barang-barangnya
bergerak atau tidak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau
sebagian harta peninggalannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normative, dalam
pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan sekunder, berupa peraturan
perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, dengan
menelaah buku-buku literatur, Undang-undang atau tulisan yang ada kaitannya
dengan masalah yang akan diteliti.
Penetapan hibah wasiat merupakan kehendak khusus dari si pewaris, namun
bukan berarti dapat menyampingkan begitu saja ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hak para ahli waris, baik yang diatur oleh undang-undang maupun
berdasarkan kesusilaan. Jika dalam wasiat hibah ternyata telah menyampingkan
undang-undang atau kesusilaan maka bagi ahli waris yang merasa dirugikan dapat
meminta pembatalan hibah wasiat tersebut kepada Pengadilan.
Mewaris berdasarkan Undang-Undang terdapat bagian mutlak (legitieme
portie), yaitu bagian untuk melindungi dari perbuatan pewaris dalam membuat wasiat
yang “mengesampingkan” legitimaris. Undang-Undang melindungi legitimaris
dengan adanya hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang mendapatkan
haknya dalam wasiat. Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan kedudukan
mewaris legitimaris dengan adanya surat wasiat. Para ahli waris legitimaris berhak
mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka
030942031 | 1457 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain