Karya Ilmiah
TESIS (1445) - Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah
Pengadaan Barang dan jasa merupakan aktifitas rutin Pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan untuk menunjang dalam menjalankan fungsinya selaku
penyelenggara pemerintahan yang dalam pelaksanaannya sangat rawan
penyimpangan – penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan
dan/atau perekonomian negara.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan penyalahgunaan
kewenangan/wewenang oleh pejabat pemerintah yang terlibat dalam
pelaksanaannya, diatur dalam pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun
2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terlibat 3 (tiga) bidang
hukum yaitu hukum perdata, hukum administrasi negara dan hukum pidana.
Penyalahgunaan kewenangan/wewenang hanya dikenal dalam hukum publik,
meski dengan konsep yang berbeda. Penyalahgunaan wewenang dalam konsep
hukum administrasi negara dikenal dalam 3 (tiga) wujud yakni, 1). tindakan
pejabat yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan
kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, 2). tindakan pejabat tersebut
benar untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan
iv
itu diberikan, dan 3). Tindakan berupa menyalahgunakan prosedur yang
seharusnya dipergunakan untuk tujuan tertentu, namun menggunakan prosedur
lain. Sedangkan penyalahgunaan wewenang dalam konsep hukum pidana adalah
tindakan pejabat dan/atau pegawai negeri yang karena jabatannya melakukan
perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan keuangan dan/atau
perekonomian negara.
Perbedaan konsep dua bidang hukum tersebut diatas berdampak adanya
tarik menarik kepentingan dalam penyelesaian jika terjadi penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan
ketidakpastian dalam upaya penegakan hukum yang saat ini sedang digalakkan
oleh pemerintah. Dengan demikian apa yang menjadi tujuan dari Keppres 80
tahun 2003 tersebut menjadi tidak efektif memperlindungi keuangan negara dari
perbuatan dari para pelaku penyimpangan-penyimpangan yang ada.
Agar maksud dan tujuan Keppres 80 tahun 2003 tentang pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dalam upaya menyelamatkan keuangan
negara, konsep penyalahgunaan wewenang antara hukum administrasi negara
dengan bidang hukum pidana seharusnya satu persepsi sehingga tidak perlu ada
tarik menarik kepentingan berdasarkan bidang hukum masing-masing.
Menjawab permasalahan dalam penulisan tesis ini, digunakan metode
penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute
030943088 | 1445 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain