Karya Ilmiah
TESIS (1440) - Jual Beli Hak Atas tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.589 K/Pdt/2009)
Penyerahan berdasarkan atas peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik
salah satu di antaranya adalah dengan cara jual beli. Jual beli pada umumnya diatur
dalam Buku III B.W., tentang Perikatan yang menganut asas terbuka atau kebebasan
berkontrak, maksudnya setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun
belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Meskipun demikian kebebasan
tersebut dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak
bertentangan dengan kesusilaan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Jual beli hak atas tanah yang dilakukan antara Maemonah dengan Sri Nadiroh
dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar yaitu dilakukan di hadapan PPAT
dengan bukti akta jual beli dan dilanjutkan balik nama pada kantor Pertanahan,
namun jual beli tersebut ada niatan tidak baik dan terdapat unsur paksaan dari
pembeli. Pembeli yang seorang anggota DPR tahu bahwa tanah Maemonah yang
akan dibeli tersebut nantinya akan dibeli oleh pemerintah guna pengembangan
fasilitas gelanggang olaha raga yang tentunya harganya jauh lebih tinggi bila dibeli
oleh Pemerintah.
Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini keabsahan jual beli hak atas tanah
antara Maemonah dengan Sri Nadiroh istri Asrori Wahid. Hasil penelitian
menjelaskan bahwa jual beli hak atas tanah antara Maemonah dengan Sri Nadiroh
istri Asrori Wahid adalah sah karena telah memenuhi syarat materiil dan syarat
formal. Pembeli yang mempunyai niatan tidak baik terhadap penjual adalah
melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga tepatlah putusan MA dan
Maemonah sebagai pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pembeli.
Namun kaitannya dengan bentuk ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar
hukum, putusan Mahakamah Agung tidak sesuai dengan yang benar-benar diderita
oleh Maemonah yaitu sebesar Rp 486.927.000
030942055 | 1440 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain