Karya Ilmiah
TESIS (1437) - Pengembalian Aset Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata
Pengembalian aset korupsi melalui instrumen hukum perdata dalam tindak
pidana korupsi, secara umum mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU PTPK maupun
hukum acara perdata dan BW. Pengembalian kerugian keuangan negara, mensyaratkan
adanya proses pidana terlebih dahulu. gugatan perdata secara filosofis mengandung
maksud untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Syarat diajukannya gugatan perdata di atur dalam pasal 32, pasal 33, pasal 34
dan pasal 38C UU PTPK yaitu berkaitan dengan Kondisi hukum tertentu tersebut meliputi:
Dalam penyidikan ditemukan tidak cukup bukti , Terdakwa diputus bebas atau lepas dari
segala tuntuan, Tersangka meninggal dunia pada saat penyidikan dilakukan, Terdakwa
meninggal dunia pada saat pemeriksaan sidang di pengadilan, ditemukan aset hasil korupsi
yang belum dirampas untuk negara walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum
tetap, ditujukan kepada Terpidana/Terdakwa atau ahli warisnya dan negara diwakili oleh
kuasanya, jaksa pengacara negara atau instansi yang dirugikan.
Gugatan perdata pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana
korupsi di pengadilan, mensyaratkan adanya hubungan hukum antara penggugat dan
tergugat (legal standing), Secara nyata telah ada kerugian negara , akibat atau berhubungan
dengan perbuatan melanggar hukum tersangka / terdakwa / terpidana, Adanya harta benda
milik tersangka / terdakwa / terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian
keuanagan negara, perbuatan melanggar hukum berkaitan dengan perbuatan melanggar hak
orang lain dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, untuk pembuktiannya
menganut asas pembalikan beban pembuktian mengingat korupsi sebagai kejahatan yang
luar biasa.
Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan dalam gugatan perdata tindak pidana
korupsi dianggap kurang efektif Sehingga orang yang bersengketa lebih memilih
penyelesaian secara administrasi, bernegoisasi atau Plea bargaining dalam pengertian
UNCAC 2003.
030943026 | 1437 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain