Karya Ilmiah
TESIS (1431) - Perubahan Status Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseoran Terbatas
Dalam upaya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan,
keberadaan Badan Usaha Milik Daerah bagi Pemerintah Provinsi, Kota maupun
Kabupaten menjadi penting sebagai salah satu altematif untuk sumber pemasukan
pendapatan daerah. Namun, justru banyak BUMD mempunyai kinerja keuangan rendah
sehingga fungsinya sebagai salah satu sumber pemasukan daerah tidak tercapai karena
bagi hasil/laba yang diberikan ke Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten sangat
kecil dan bahkan banyak yang merugi. Salah satu bentuk badan hukum BUMD yang
menunjukkan kinerja masih rendah adalah Perusahaan Daerah (PD).
Bentuk perusahaan BUMD ini mempunyai tugas pengusahaan dan pelayanan
sosial. Banyak Perusahaan Daerah yang bergerak di berbagai bidang telah lama
menunjukkan kinerja keuangan yang rendah. Banyak faktor yang diidentifikasi
mempengaruhi kinerja Perusahaan Daerah, salah satunya adalah bentuk badan hukumnya.
Bertitik tolak dari pemahaman tersebut, penelitian ini mempunyai tiga tujuan, pertama,
mengetahui permasalahan Perusahaan Daerah berkaitan dengan bentuk hukum
perusahaannya, kedua, mengetahui pentingnya karakteristik perubahan status badan
hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) guna meningkatkan kinerja usahanya, ketiga,
merumuskan tahapan proses perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT).
Penelitian ini menemukan beberapa aspek yang sangat mempengaruhi kinerja
sebagai akibat dari bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD). Aspek-aspek tersebut
menyangkut fungsi perusahaan, struktur dan bentuk organisasi, sumber daya manusia
(SDM), serta manajemen yang terkait dengan satu sama lain dan saling mempengaruhi.
Berdasarkan bentuk badan hukumnya, penelitian ini menemukan bahwa bentuk badan
hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi perusahaan yang sangat birokratis dan tidak
fleksibel khususnya karena peranan pejabat Pemerintah Propinsi, Kota dan Kabupaten
yang terlibat langsung dalam manajemen dan berperan sangat dominan dalam
pengambilan keputusan, pengawasan, dan penentuan direksi perusahaan. Dengan
mempelajari faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerjanya sebagai akibat dari
bentuk badan hukumnya, penelitian ini mempertimbangkan bahwa perubahan bentuk
badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan satu
alternatif yang dianggap paling signifikan untuk menjawab tuntutan tersebut.
Dengan bentuk PT, perusahaan dapat menghilangkan pengaruh birokrasi dalam
pengelolaannya, khususnya dalam proses pengambilan keputusan. Beranjak dari temuan-
temuan di atas, penelitian ini juga menyusun langkah-langkah yang harus dipersiapkan
dan dilakukan guna perubahan bentuk badan hukum menjadi PT. Karena adanya
perbedaan yang signifikan antara bentuk PD dengan PT, maka akan ada perubahan-
perubahan yang menyangkut: fungsi, visi, dan misi serta strategi perusahaan; bentuk dan
struktur organisasi yang cocok; manajemen dan proses pengambilan keputusan
berdasarkan prosedur dan mekanisme kerja yang sesuai; dan kebutuhan SDM menurut
kualifikasi yang diperlukan sesuai bidang penugasannya. Perubahan-perubahan ini
merupakan langkah minimal dan harus sudah siap sebelum proses perubahan bentuk
badan hukum dilakukan untuk mendapatkan pengesahan sesuai aturan hukum dan
perundangan yang berlaku.
030942060 | 1431 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain