Karya Ilmiah
TESIS (1425) - Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur (Putusan Nomor Perkara: 255/Pid.B/2010/PN.Kid)
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang menjadi sumber daya
manusia bagi penerus cita-cita pembangunan nasional indonesia. Anak
mempunyai peranan sangat strategis dan mempunyai sifat-sifat khusus. Karena
itu, pembinaan anak dilakukan secara terus menerus demi kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari
segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa yang
akan datang. Perlindungan, pelayanan, pemeliharaan dan asuhan merupakan hak
setiap anak, termaksuk kepada anak yang mengalami masalah kelakuan, agar
sejahtera. Kesejahteraan tersebut menyangkut aspek kesejahteraan fisik dan non
fisik yang dapat menopang keberhasilan pencapaian masa depan anak yang lebih
cerah.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua anak tumbuh dan berkembang
sebagaimana wajarnya. Banyak dijumpai anak yang melakukan tindakan melawan
hukum sehingga berhadapan dengan aparat penegak hukum dan berstatus sebagai
anak nakal, namun harus tetap dilingungi, dibimbing dan dididik secara khusus
agar menjadi warga negara yang berguna bagi dirinya sendiri, masyarakat, nusa
dan bangsa. Perlindungan terhadap anak nakal tersebut dilakukan mulai tahap
pemeriksaan dalam penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, sampai dalam
menjalankan pidana atau tindakan proses peradilan yang tertuang didalam hukum
acara pidana tidak berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap anak karena ada
hal-hal yang bersifat khusus terkait dengan pemidanaan dan penahanan yang
diatur didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
Namun demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap
dinyatakan berlaku terhadap anak dalam prosedur beracara.
Penerapan sanksi pidana tindakan terhadap anak telah mengacu pada pasal
24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pidana tindakan. Sedangkan
dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor :
255/Pid.B/2010/Pengadilan Negeri Kendari telah memenuhi syarat pembuatan
surat dakwaan dan tuntutan. Namun demikian, terkait putusan tersebut masih
perlu dilakukan eksaminasi karena pelakunya adalah anak dibawah umur. Perlu
dilakukan langkah diversi dalam penanganan terhadap anak sehingga proses
peradilan anak tidak sellau identik dengan pengadilan. Serta perlu dibuatnya
rumusan secara komprehensif utuh dan menyeluruh terkait dengan pemberian
jaminan perlindungan terhadap anak. Sebab anak tidak harus dilihat dari satu sisi
yaitu pelaku melainkan harus melihat dimensi lain bahwa anak adalah korban dari
pergerakan sosial yang tak terkendali didalam lingkungan masyarakat.
030943083 | 1425 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain