Karya Ilmiah
TESIS (1417) - Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perbuatan Akta Dan Akibat Hukumnya
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik
sepanjang tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Kehadiran Notaris
sangat dibutuhkan dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat terutama
untuk mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Dalam
pembuatan suatu akta Notaris harus memenuhi ketentuan Pasal 38 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan syarat sahnya
perjanjian Pasal 1320 B.W. Akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna, apabila terjadi perselisihan para pihak atau ada gugatan dari pihak lain.
Suatu akta mengenai perjanjian, apabila tidak memenuhi syarat sah perjanjian
maka akta tersebut menjadi dapat dibatalkan (vernietigbaar) dan/atau batal demi
hukum (nietig).
Notaris yang tidak melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dapat dikenakan sanksi baik sanksi administrasi,
sanksi perdata dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi dan sanksi perdata
yang dapat dikenakan oleh Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan sanksi pidana terjadi karena
adanya tindak pidana yang sengaja dilakukan oleh Notaris berkaitan dengan
jabatannya yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam tesis ini penulis lebih menspesifikasikan pada pembahasan
mengenai pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan akta dan akibat hukum
atas pembuatan akta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
030810181 | 1417 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain