Karya Ilmiah
TESIS (1410) - Sistem Pembiayaan Pemilikan Rumah (Studi Komperatif Pada PT. Bank BRI Syari
Prinsip perbankan syariah pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umat melalui produk-produk yang berlandaskan
syariah Islam menurut beberapa pengamat mengalami perkembangan yang
cukup pesat, namun pada kenyataannya masih belum dapat menarik minat
umat Islam Indonesia untuk menggunakan lembaga perbankan sebagai bagian
dari kegiatan perekonomian mereka. Rendahnya minat masyarakat antara lain
dikarenakan masih banyak pihak yang menganggap bahwa bank-bank syariah
tidak ubahnya bank konvensional yang hanya memakai stempel atau lebel
syariah, pada permulaan perkembangannya perbankan syariah menawarkan
produk-produk perbankan yang bebas bunga yaitu Murabahah dan
Musyarakah, dua produk yang diasumsikan berdasarkan pada system bagi
hasil atau yang popular dikenal sebagai Profit and Loss Sharing (PLS).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk
akad pembiayaan pemilikan rumah pada PT. Bank BRISyariah dan PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk serta penerapan pembiayaan pemilikan rumah pada
PT. Bank BRISyariah dan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Dari hasil penelitian dan pendekatan secara statute approach,
conseptual approach dan contractual approach, menunjukkan bahwa terdapat
perbedaan pembiayaan pemilikan rumah pada PT. BRISyariah dan PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk, antara lain mengenai bentuk akad, perhitungan
keuntungan, status kepemilikan atas rumah dan angsuran pembiayaannya.
Pada PT. BRISyariah menggunakan murabahah sebagai skim pembiayaan
pemilikan rumah yang diatur dalam Fatwa DSN nomor 04/DSN-MUI/IV/2000
dalam skim pembiayaan tersebut status kepemilikan asset terjadi pada saat jual
beli dilaksanakan sedangkan pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk,
menggunakan Murabahah Mutanaqisah dan Ijarah yang dapat diaplikasikan
untuk pembelian property, dalam skim ini pembelian property menggunakan
kongsi kepemilikan rumah antara nasabah dan bank sebagai skim pembiayaan
iB Hunian Syariah Kongsi yang diatur dalam Fatwa DSN nomor 73/DSN-
MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah dan Fatwa DSN nomor
08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah Fatwa DSN nomor
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Perbankan syariah dalam pembiayaan untuk pemilikan rumah baik
lewat skim pembiayaan murabahah ataupun skim pembiayaan musyarakah
mutanaqisah seyogjanya tidak merugikan kepentingan pihak nasabah sebagai
penerima fasilitas pembiayaan.
030942039 | 1410 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain