Karya Ilmiah
TESIS (1402) - Maqasid As Syar’iyah Dalam Pelarangan Riba
Mayoritas masyarakat yang ada di Indonesia adalah beragama Islam, akan
tetapi sebagian besar masyarakat menabung di bank konvensional yang
mengandung unsur riba, hanya beberapa umat Islam yang memiliki prinsip bahwa
sistem bunga yang dianut dalam bank konvensional merupakan pelanggaran
terhadap syari’ah agama dan merupakan metamorphosis dari riba zaman Jahiliyah
yang dalam hukum Islam merupakan perbuatan dosa dan haram. Dalam hal ini
ada beberapa golongan yang lebih berhati–hati dan memiliki asas “mencegah
lebih baik daripada mengobati” sehingga lebih memilih menabung di bank
Syari’ah agar terhindar dari akad riba di bank konvensional.
Riba pada kenyataannya adalah pencurian, karena uang tidak akan dapat
bertambah dengan sendirinya, jika bukan manusia yang menambahkan, karena
keterpaksaan peminjam merelakan dalam membayar bunga. Diharamkannya riba
ternyata tidak hanya berlaku dalam syariat Islam yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW saja, namun keharamannya sudah menjadi aksioma yang
diterima secara umum dalam seluruh syariat yang diturunkan oleh Allah, baik
Agama Yahudi, Nasrani bahkan dalam Agama Kristen dan Katolik. Hukum bunga
pada bank konvensional adalah sama dengan riba, yang dalam Agama Islam
maupun agama-agama lain hukumnya adalah haram, Dan secara tegas telah
digambarkan ancamannya dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
i
Substansi dari Maqashid As Syar’iyah tersebut adalah upaya pencapaian
terhadap kemaslahatan ummat. Maqashid Syari’ah sebagai tujuan dibalik adanya
serangkain aturan-aturan telah digariskan oleh Allah SWT, demikian juga sistem
perekonomian Islam. Semua aktivitas ekonomi tersebut harus menuju kepada
kemaslahatan sehingga dapat memelihara Maqashid Syari’ah
Terbitnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan
Syari’ah, telah memiliki hikmah tersendiri bagi dunia perbankan Nasional,
pemerintah telah membuka lebar kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip
Syari’ah. Dengan berdirinya bank-bank Syari’ah yang menyediakan produk-
produk bebas riba, maka illat (sebab) yang menghalalkan perkara riba sudah tidak
ada lagi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan apapun untuk melakukan
transaksi riba. Adanya lembaga keuangan syari’ah yang sudah dapat berdiri
sejajar dengan produk-produk bank konvensioal, yang lebih terjamin kehalalannya
hendaknya dimanfa’atkan dengan sebaik-baiknya agar segera menjadi besar dan
bias menggeser bank konvensional sebagaimana harapan umat Islam.
Dengan Syari’atnya yang suci Allah memenuhi kebutuhan Dunia dan
Akhirat secara bersamaan. Dengan hukum-hukumnya Allah menyentuh seluruh
dimensi kehidupan manusia dengan segala penopangnya. Dalam masalah hidayah,
Allah telah menganugerahkan bagi manusia mu’jizat sebuah undang-undang yaitu
Al Qur’an, dimana dalam undang-undang tersebut memuat hal-hal yang mengatur
tentang aqidah, syari’ah, ibadah dan Akhlak.
030941008 | 1402 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain