Karya Ilmiah
TESIS (1400) - Perjanjian Kerjasama Antara Badan Usaha Milik Daerah dengan Pihak Ketiga Dalam Rangka Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Penelitian hukum mengenai perjanjian kerjasama antara Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga dalam rangka kegiatan usaha hilir minyak
dan gas bumi berusaha menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
mengenai dua hal. Pertama, syarat keabsahan perjanjian kerjasama baik
berdasarkan aturan-aturan hukum kontrak privat secara umum yang diatur dalam
Burgerlijk Wetboek (BW) dan peraturan perundang-undangan maupun peraturan
lain yang secara khusus mengatur mengenai perjanjian kerjasama yang dilakukan
oleh BUMD sebagai badan hukum yang merupakan bagian dari keuangan negara,
serta peraturan lain menyangkut bidang usaha minyak dan gas bumi. Kedua,
bentuk hubungan hukum yang ditimbulkan dari perjanjian kerjasama antara
BUMD dengan pihak ketiga.
Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa bagi
para pihak baik BUMD maupun mitra kerjasamanya dalam perjanjian kerjasama,
berlaku aturan mengenai syarat-syarat keabsahan perjanjian yang diatur dalam
Burgerlijk Wetboek (BW). Selain itu berlaku pula Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama
Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga. Perturan tersebut mengatur antara lain
mengenai bentuk kerjasama yang diperbolehkan serta mengenai kriteria pihak
ketiga. Selain itu, berkaitan dengan bidang usaha hilir minyak dan gas bumi, bagi
para pihak yang melakukan kerjasama berlaku Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas
Bumi. Sedangkan dari permasalahan mengenai hubungan hukum yang
ditimbulkan, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum yang timbul adalah
hubungan hukum timbal balik, dimana hak pada satu pihak akan menjadi
kewajiban bagi pihak lain dalam perjanjian, begitupula sebaliknya, kewajiban di
satu pihak akan menjadi hak bagi pihak yang lain.
Kata kunci : Perjanjian kerjasama Badan Usaha Milik Daerah, Kegiatan usaha
hilir minyak dan gas bumi, Syarat keabsahan, Hubungan hukum.
030810604 | 1400 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain