Karya Ilmiah
TESIS (1396) - Doktrin Penentuan Saat Lahirnya Hubungan Hukum Dalam Transaksi Elektronik Melalui Media Internet
Perkembangan teknologi internet berpengaruh besar terhadap perilaku
individu. Sebagai anggota masyarakat yang mengadakan hubungan hukum satu
sama lain tak luput dari pengaruh perkembangan teknologi ini. Para pihak yang
melakukan perbuatan hukum dalam suatu perdagangan, mengambil cara yang
paling efisien dan praktis dengan menggunakan internet. Hubungan hukum antara
para pihak yang tertuang dalam kontrak elektronik melalui internet, secara teknis
melalui proses yang rumit dan menimbulkan persoalan hukum, antara lain :
menentukan saat lahirnya hubungan hukum antara para pihak, keabsahan kontrak
elektronik dan kekuatan pembuktian kontrak elektronik.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian hukum
dengan melakukan kajian terhadap bahan-bahan hukum berupa peraturan
peundang-undangan dan kajian buku-buku. Sedangkan pendekatan masalah yang
digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum diperoleh
dengan metode penelitian literatur (library research).
Kesimpulan hasil penelitian ini dapat mengetahui bahwa saat lahirnya
hubungan hukum dalam transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak
terdapat dua kategori. Pertama, apabila kontrak elektronik diadakan melalui e-mail,
maka penentuan saat lahirnya hubungan hukum tunduk pada teori pengiriman
(verzending theory). Kedua, kontrak elektronik yang diadakan melalui clikwrap,
maka penerapan teori penerimaan (acceptance theory) adalah tepat. Sedangkan
keabsahan kontrak elektronik tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Burgeelijk
Wetboek (BW) terutama Pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian. Kontrak
elektronik yang ditandatangani secara digital dan dibuat sesuai prosedur yang
ditentukan dalam UU ITE, merupakan alat bukti yang sah yang dapat diajukan ke
pengadilan. Kontrak tersebut sah laksana kontrak yang ditandatangani secara
manuskrip. Namun demikian kontrak elektronik yang telah memenuhi ketentuan
yang sah tersebut bukan merupakan akta otentik, akan tetapi merupakan akta
dibawah tangan.
Para pihak yang akan membuat kontrak secara elektronik hendaknya
mencantumkan klausul tentang kondisi tertentu yang dapat disepakati sebagai
penentuan saat lahirnya hubungan hukum, menyepakati waktu pengiriman dan
penerimaan dokumen kontrak serta menentukan sistem elektronik tertentu yang
akan dipergunakan. Dalam menyusun regulasi, hendaknya pemerintah mempunyai
pemahaman yang mendalam tentang kharateristik teknologi informasi, sehingga
vi
tidak terdapat loopholes yang dapat disiasati oleh salah satu pihak terkait dengan
keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dan pembuktian
transaksi elektronik di muka Pengadilan.
090410186 | 1396 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain