Karya Ilmiah
TESIS (1388) - Jaminan Pelaksanaan Dalam Kontrak Jasa Konstruksi
Sebelum dilaksanakan pekerjaan konstruksi, diadakan terlebih dahulu
proses lelang. Setelah salah satu penyedia jasa peserta lelang dinyatakan
memenangkan lelang, maka penyedia jasa tersebut harus menyediakan jaminan
pelaksanaan (performance bond). Fungsi jaminan pelaksanaan (performance
bond) dalam kegiatan pekerjaan konstruksi pada dasarnya berfungsi sebagai
jaminan bagi kegiatan suatu pekerjaan konstruksi sehingga dapat tetap
berlangsung sesuai perjanjian yang disepakati, sekaligus memberikan jaminan
bagi penyedia jasa atas kemampuan dan bonafiditasnya terutama di hadapan
pengguna jasa.
Hubungan hukum para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi
melibatkan tiga pihak, yaitu pengguna jasa, penyedia jasa, dan bank atau
perusahaan asuransi sebagai penjamin. Hubungan hukum tersebut dikarenakan
adanya perjanjian pokok antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Karena
perjanjian pokok tersebut, maka melahirkan perjanjian tambahan yang melibatkan
bank atau perusahaan asuransi sebagai penjamin agar kegiatan proyek dapat terus
berjalan sesuai kontrak kerja konstruksi.
Dalam hubungannya dengan pengguna jasa, bank atau perusahaan asuransi
akan membayar sebesar maksimum nilai jaminan jika penyedia jasa wanprestasi,
namun pengguna jasa harus juga membuktikan bahwa penyedia jasa benar-benar
tidak mampu atau gagal dalam memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Dalam
hubungannya dengan penyedia jasa, bank atau perusahaan asuransi merupakan
pihak yang memberikan jaminan dengan menerbitkan bank garansi atau surety
bond. Karena itu, pihak penjamin akan menganalisis kelayakan penyedia jasa atas
reputasi dan bonafiditasnya, serta kemampuannya untuk melakukan recovery
sebagai kewajiban penyedia jasa.
0309422059 | 1388 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain