Karya Ilmiah
TESIS (1387) - Perlindungan Hukum Bagi Debitor Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah
pihak menandatangani perjanjian untuk memanfaatkan produk jasa yang
ditawarkan oleh bank. Dalam setiap produk bank, selalu terdapat ketentuan-
ketentuan yang ditawarkan oleh bank. Dengan adanya persetujuan dari nasabah
terhadap formulir perjanjian yang dibuat oleh bank, berarti nasabah telah
menyetujui isi serta maksud perjanjian dan dengan demikian berlaku asas pacta
sunt servanda yaitu perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sebagai
undang-undang.
Demikian pula halnya dengan kredit bank. Kredit sebagai salah satu
sumber pendanaan yang penting bagi masyarakat, mempunyai risiko dalam
pelaksanaannya. Risiko tersebut akan ditanggung baik oleh bank maupun oleh
debitor. Perjanjian kredit bank dibuat dalam bentuk baku oleh bank di mana di
dalamnya terdapat klausul-klausul baku. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan
mempunyai kedudukan yang lebih kuat jika dibandingkan dengan nasabah
debitor. Ketidaksetaraan kedudukan dalam perjanjian kredit bank ini
menimbulkan risiko bagi pihak nasabah debitor, terutama isi perjanjian bank yang
memuat klausul eksonerasi yang membebaskan bank sebagai kreditor dari
kewajibannya. Hal ini tentulah merugikan nasabah debitor sebagai konsumen dari
jasa yang diberikan oleh bank. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen telah mengatur pencantuman klausula baku dalam
perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha termasuk bank, yaitu dalam Pasal 18
UUPK. Pengaturan mengenai klausula baku ini dapat dijadikan sebagai landasan
bagi perlindungan nasabah debitor dalam perjanjian kredit bank selain dari
peraturan-peraturan lainnya misalnya dengan Peraturan Bank Indonesia.
Akan tetapi klausula baku lahir dari kebutuhan masyarakat itu sendiri,
dalam dunia bisnis yang menuntut adanya efisiensi waktu dan biaya dalam setiap
transaksinya. Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, keberadaan setiap klausula baku dalam
perjanjian kredit sudah sepatutnya melindungi kepentingan bank, karena bank
adalah lembaga keuangan yang terutama bekerja dengan uang simpanan
masyarakat. Bank merupakan badan hukum yang keberadaannya berpengaruh
terhadap sistem moneter atau keuangan yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
030942062 | 1387 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain