Karya Ilmiah
TESIS (1383) - Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pada Saat Menjalankan Profesinya
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh, Notaris
adalah suatu profesi yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik
tersebut
Melihat besarnya fungsi, peran dan wewenang dari Notaris tersebut maka didalam
menjalankan tugas dan kewenangan tersebut profesi Notaris sangat rawan
terhadap adanya pelanggaran hukum pada saat menjalankan tugasnya maupun
proses penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh Notaris tersebut sehingga perlu adanya aturan-aturan khusus yang
memberikan pengaturan terhadap perlindungan profesi Notaris selaku pejabat
umum tersebut.
Tujuan Penulisan untuk memberikan pemahaman yang benar terhadap pasal 66
UUJN , apakah pasal tersebut merupakan pasal yang memberikan perlindungan
sepenuhnya terhadap seorang Notaris yang diduga melakukan tindak pidana
ketika menjalankan profesinya ataukah pasal yang hanya mempertegas /
menegaskan dan merupakan prosedur tetap (protap) bahwa penyidik wajib
meminta ijin kepada MPD terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan,
pemeriksaan maupun melakukan proses peradilan terhadap seorang notaris, dan
selain itu untuk menjawab apakah selama ini aparat penegak hukum selaku
penyidik telah menjalankan ketentuan undang-undang
030810721 | 1383 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain