Karya Ilmiah
TESIS (1377) - Pembuktian Dalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum
acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali
yang telah diatur secara khusus dalam UU PPHI. Ratio legis dari pengaturan hukum acara
yang berlaku khusus tersebut adalah prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan serta prinsip perlindungan hukum dalam hubungan industrial.
Dalam praktek penerapan hukum pembuktian pada perkara perselisihan hubungan
industrial, hakim dihadapkan pada permasalahan pembagian beban pembuktian.
Pembagian beban pembuktian dalam hukum acara perdata berpedoman pada Pasal 163
HIR yaitu barang siapa mendalilkan maka dia harus membuktikan. Pedoman pembagian
beban pembuktian yang demikian hanya dapat diterapkan pada peristiwa positif yaitu
peristiwa yang menerbitkan atau menimbulkan suatu hak. Pembuktian peristiwa negatif,
yaitu peristiwa yang meniadakan atau menghapuskan suatu hak, tidak sepatutnya
dibebankan kepada pihak yang mendalilkan. Membuktikan sesuatu yang negatif
umumnya tidak mungkin atau negative non sunt probanda.. Dalam praktek penerapan
hukum pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial, hakim memegang peranan
penting dalam membagi beban pembuktian dengan menitikberatkan pada pertimbangan
keadilan berdasarkan prinsip audi et alteram partem.
030710416 | 1377 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain