Karya Ilmiah
TESIS (1371) - Kewenangan Notaris membuat Akta Ikrar Wakaf
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau
PPAIW yaitu pejabat berwenang yang diangkat oleh Menteri Agama untuk
membuat akta ikrar wakaf. Di sisi yang lain bahwa ikrar wakaf merupakan suatu
pernyataan yang ada kaitannya dengan dibuatnya suatu surat atau akta. Notaris
sebagai pejabat umum mempunyai kewenangan membuat akta otentik.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah kewenangan notaris sebagai
pejabat umum dalam membuat akta ikrar wakaf, dan pendaftaran hak atas tanah
yang dijadikan obyek wakaf.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta
ikrar wakaf. Akan tetapi notaris tidak dapat dengan sendirinya mempunyai
wewenang untuk membuat akta ikrar wakaf, karena persyaratan Notaris sebagai
PPAIW harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri sebagaimana pasal 37 ayat
(4) PP No. 42 Tahun 2006 dan untuk pendaftaran tanah obyek wakaf dapat
langsung pada Kantor Pertanahan disertakan kutipan akta ikrar wakaf, sehingga
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sebagai obyek wakaf tidak melibatkan
PPAT.
030810624 | 1371 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain