Karya Ilmiah
TESIS (1365) - Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan
Kewenangan notaris membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan
dan kewenangan PPAT membuat akta-akta tanah tertentu, menimbulkan suatu
perbedaan persepsi terutama bagi notaris, di mana menurut notaris bahwa
kewenangan yang diberikan untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan
pertanahan didasarkan atas UUJN, sedangkan kewenangan yang diberikan kepada
PPAT untuk membuat akta pertanahan didasarkan pada PP No. 24 Tahun 1997.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada kewenangan notaris dalam
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Sasaran yang hendak dicapai
dalam tesis ini adalah kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam undang-
undang, dan apakah notaris berwenang dalam membuat akta-akta tanah
sebagaimana dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan Notaris sebagai pejabat
umum dalam membuat akta diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan, di antaranya UUJN sebagaimana pasal 15 UUJN, sepanjang tidak
merupakan kewenangan pejabat lain Notaris mempunyai kewenangan membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana pasal 15 ayat (2) huruf f
UUJN, bukan akta pertanahan, yang meliputi pembuatan akta ikatan jual beli dan
sekaligus kuasa jual yang obyeknya hak atas tanah sebagaimana diatur dalam
B.W., selain itu notaris mempunyai kewenangan membuat akta pertanahan dalam
lingkup pembuatan Surat Kuasa Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana diatur
dalam UUHT. Kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan terbatas bila dibandingkan dengan kewenangan PPAT dalam membuat
akta pertanahan. Akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan
wewenang notaris hanya sebatas akta ikatan jual beli dan sekaligus kuasa untuk
jual yang obyeknya hak atas tanah dan SKMHT yang juga obyeknya hak atas
tanah.
030410571 | 1365 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain