Karya Ilmiah
TESIS (1362) - Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal
Kebijakan pertanahan untuk tanah bagi rumah tinggal yang dituangkan dalam keputusan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan manusia selain pangan,
sehubungan dengan hal itu untuk menjamin kepemilikan rumah tinggal bagi warganegara
Indonesia, maka perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal itu berdiri,
dengan jalan memberikannya dengan hak milik atas tanah yang semula tanah Hak guna
bangunan atau Hak pakai, baik yang masih berlaku maupun yang telah habis masa berlakunya.
Pada dasarnya Hak Guna Bangunan yang diberikan diatas tanah Negara atau tanah Hak
pengelolaan diberikan berdasarkan keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, untuk peningkatan Hak Guna Bangunan yang berasal
tanah Negara menjadi Hak Milik pemegang Hak Guna Bangunan harus membayar uang
pemasukan kepada Negara berdasarkan ketentuan yang berlaku dan untuk peningkatan Hak
Guna Bangunan yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik menambah
persyaratan adanya rekomendasi dari pemegang hak Pengelolaan dan untuk mendapatkan
rekomendasi pemegang Hak Guna Bangunan harus membayar biaya yang selama ini belum ada
ketentuan yang mengatur secara khusus.
030810609 | 1362 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain