Karya Ilmiah
TESIS (1357) - Tanggung Gugat Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (Suatu Kajian Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara)
Sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia merupakan
pengejawantahan dari dianutnya negara hukum. Tujuan pembentukan peradilan
tata usaha negara diantaranya untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara
yang timbul antara warga masyarakat dengan aparat pemerintah.
Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang diajukan oleh
seseorang atau badan hukum perdata yang timbul dalam bidang hukum publik
sebagai akibat diterbitkannya suatu keputusan tata usaha negara oleh
badan/pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah.
Keabsahan tindakan pemerintahan adalah meliputi aspek wewenang,
substansi dan prosedur. Penggunaan wewenang pemerintahan harus dapat
dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan asas dalam hukum administrasi
bahwa tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Penentuan tanggung
gugat pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara
haruslah dilihat dari cara wewenang itu diperoleh. Apakah melalui atribusi,
delegasi atau mandat.
Kewenangan menerbitkan keputusan tata usaha negara diberikan secara
atributif oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala daerah, yang
kemudian sebagian kewenangan tersebut dilimpahkan kepada kepala satuan kerja
perangkat daerah yang berada dibawahnya. Bentuk pelimpahan wewenang
tersebut walaupun sepintas mirip delegasi akan tetapi setelah dilakukan pengujian
secara teoritis ternyata substansinya adalah mandat. Pelimpahan wewenang
tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai delegasi berdasarkan teori dalam
konsep hukum administrasi dan pada hakikatnya bentuk pelimpahan wewenang
semacam itu harus diklasifikasikan sebagai bentuk mandat dari kepala daerah
kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk menerbitkan suatu keputusan
tata usaha negara. Konsekuensinya adalah tanggung gugat pejabat tata usaha
negara tetap berada pada mandans dan apabila ada pihak yang akan menggugat
keputusan tata usaha negara tersebut di peradilan tata usaha negara maka yang
harus didudukkan sebagai tergugat adalah kepala daerah bukanlah kepala satuan
kerja perangkat daerah yang menerbitkan keputusan tata usaha negara tersebut
sebagai mandataris.
Tanggung gugat dan tanggung jawab tata usaha negara tidak hanya terjadi
karena adanya kesalahan jabatan (faute de service), tetapi dapat juga terjadi
karena adanya kesalahan pribadi (faute personelle). Unsur kesalahan jabatan
(faute de service) diperlukan dalam rangka menentukan tanggung gugat pejabat
tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dan untuk
menentukan siapa yang harus digugat dalam sengketa tata usaha negara,
sedangkan unsur kesalahan pribadi (faute personelle) diperlukan dalam rangka
pembebanan tanggung jawab kepada pejabat tata usaha negara yang tidak bersedia
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa
pembebanan upaya paksa termasuk pembebanan uang paksa kepada pribadi si
pejabat dalam rangka penyelesaian sengketa tata usaha negara di peradilan tata
usaha negara.
030810738 | 1357 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain