Karya Ilmiah
TESIS (1352) - Kewenangan Penyidikan di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk menganalisis Kewenangan
Penyidikan yang dimiliki POLRI dan TNI – AL di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif
Untuk menganalisis penghambat penyidikan tindak pidana oleh TNI Angkatan Laut.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang
hanya mengacu pada bahan pustaka dan data sekunder yang sudah tersedia dalam bentuk
bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan Kewenangan Penyidikan TNI – AL di
Perairan Zona Ekonomi Ekslusif. Tipe penelitian yang di gunakan adalah berkaitan
dengan adanya ke kaburan hukum. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yaitu
mengambarkan dan menjelaskan serta menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan
Kewenangan Penyidikan TNI – AL di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif. Jenis bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer dikumpulkan dengan cara
melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan sedangkan bahan
hukum sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengunakan sistem
kartu (card system). Semua bahan hukum baik berupa peraturan perundang-undangan dan
bahan pustaka yang di himpun kemudian diolah dan dianalisis secara sistematis dengan
cara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa Bahwasannya kewenang penyidikan
dalam Zona ekonomi eksklusif Indonesia, dilakukan oleh perwira Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut,sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990
tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia, yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 menyatakan aparatur penegak hukum
yang berwenang melakukan penyidikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah
perwira TNI Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia,serta sesuai dengan Pasal 111 ayat (5) United Nation Convention On The Law
Of The Sea (UNCLOS) 1982, sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009, dan
sesuai dengan Penjelasan Pasal 282 ayat 1 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta
Pasal 4 PERMA RI No.01 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan. Bahwasannya
hambatan penyidikan tindak pidana oleh TNI-AL meliputi hambatan internal dan
hambatan eksternal, hambatan internal yaitu : sumber daya yang minim serta sarana dan
prasarana yang kurang memadai serta keterbatasan wewenang yang dimiliki, sedangkan
hambatan eksternal yaitu : Pada tataran penanganan yang bersifat sistematik, maka jika
menyangkut sistem hukum (legal system), kita akan berbicara tentang tiga komponen
penting dalam sistem hukum yaitu: legal structur, legal sustance, dan legal culture.
030943033 | 1352 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain