Karya Ilmiah
TESIS (1338) - Tanggung Gugat Jabatan Notaris Yang Tergabung Dalam Kantor Bersama
Perserikatan Perdata Notaris yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUJN yang
menjelaskan hanya sebatas kantor bersama, tentunya menuai kontroversi. Hal ini disebabkan
perserikatan perdata telah ada aturan yang mengaturnya dalam BW, sementara penjelasan
Pasal 20 ayat (1) UUJN mengatakan perserikatan perdata notaris merupakan kantor bersama,
sehingga telah menimbulkan pertentangan antara batang tubuh dan penjelasan serta
menimbulkan suatu norma baru. Perserikatan pada BW, dalam hal pertanggung jawaban,
bertanggung jawab secara pribadi sepanjang sekutu tersebut tidak mendapat kuasa dari sekutu
lainnya ataupun tindakan dari sekutu tersebut tidak telah mendapat manfaat bagi persekutuan.
Apabila terjadi permasalahan yang mengakibatkan sekutu tersebut harus bertanggung jawab,
maka sekutu lainnya juga harus bertanggung jawab, atau disebut tanggung renteng.
Akan tetapi, dalam perserikatan perdata Notaris, tidak dikenal pemberian kuasa antar
sekutu/Notaris, ataupun jika tindakan hukum notaris tersebut mendapatkan manfaat bagi
perserikatan perdata notaris. Hal ini bertentangan dengan prinsip dalam Perserikatan yang
diatur dalam BW, disatu sisi, apabila konsep Perserikatan dalam BW murni diterapkan, akan
bertentangan dengan Prinsip kemandirian Notaris dimana otoritas pembuatan akta hanya ada
pada diri Notaris, tidak atas nama perserikatan perdata. Hubungan hukum antara Notaris dan
klien yang datang menghadap untuk memformulasikan keinginan mereka ke dalam akta
otentik, menjadi landasan bagi para penghadap menggugat Notaris jika terjadi cacat yuridis
yang disebabkan oleh kesalahan Notaris yang bersangkutan. Kesalahan Notaris yang
menyebabkan kerugian bagi penghadap menjadi awal tanggung gugat Notaris.
030810572 | 1338 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain