Karya Ilmiah
TESIS (1337) - Lembaga Praperadilan Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Militer
Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machstaat). Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Indonesia adalah
Negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin setiap warga Negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Sistem
peradilan militer erat kaitannya dengan sistem peradilan pidana di Indonesia, bahkan
merupakan bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia, oleh karena itu maka dalam
sistem peradilan militer diterapkan pula asas-asas sistem peradilan pidana yang berlaku di
Indonesia yang sangat berkaitan erat dengan masalah perlindungan hak asasi manusia.
Peradilan militer yang merupakan institusi peradilan didalam tubuh militer
memiliki tugas untuk memastikan adanya proses hukum yang adil bagi anggota militer
dan menegakkan disiplin anggota militer, peradilan militer juga harus menjamin bahwa
mekanisme hukum tersebut juga melindungi hak-hak sipil anggota militer yang berkaitan
erat dengan hak asasi manusia. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer yang mengatur tentang mekanisme hukum dalam proses perkara bagi anggota
militer yang melakukan tindak pidana, harus juga memberikan perlindungan yang
maksimal terhadap hak asasi manusia terutama perlindungan bagi anggota militer yang
berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Guna menjamin agar setiap lembaga yang
terkait dalam sistem peradilan militer menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan adanya pengawasan atas
pelaksanaan tugas dari lembaga-lembaga tersebut. Pengawasan merupakan salah satu alat
kontrol atas kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam sistem peradilan pidana.
Mekanisme kontrol tersebut dapat berupa mekanisme kontrol internal maupun
mekanisme kontrol eksternal. Hukum Acara Pidana Militer yang diatur dalam Undang-
Undang Peradilan Militer memberikan kewenangan yang besar kepada atasan yang
berhak menghukum (Ankum) dan kepada perwira penyerah perkara (Papera) terutama
dalam proses hukum pada tingkat penyidikan. Luasnya kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang kepada Atasan Yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara,
memberikan peluang terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam proses hukum yang
dilakukan, terutama terkait dengan upaya paksa dalam pelaksanaan Hukum Acara Pidana
Militer, lebih khusus lagi dalam proses penyidikan dan proses penyerahan perkara.
Pemberian kewenangan yang besar tersebut belum disertai dengan mekanisme kontrol
yang maksimal, terutama lewat mekanisme kontrol eksternal, sebagai upaya untuk
menjamin hak asasi anggota militer yang terkait dengan proses hukum.
030810731 | 1337 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain