Karya Ilmiah
TESIS (1336) - Notaris Sebagai Deelnemer Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta
otentik. Dalam jabatan notaris terdapat kepercayaan publik yang sangat besar. Tugas dan
kewenangan notaris membuat akta otentik diikuti pula oleh tanggung jawab notaris, baik yang
sudah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun
Kode Etik Jabatan Notaris. Namun, terdapat beberapa kasus tindak pidana pemalsuan akta
otentik yang menyangkut Notaris baik sebagai terdakwa maupun saksi. Perlu ditelaah lebih
lanjut, dalam hal Notaris tersebut sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik atau
sebagai pelaku penyerta.
Dalam penulisan ini dianalisa lebih lanjut mengenai teori dan bentuk-bentuk penyertaan. Bentuk
penyertaan dapat dilihat didalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Didalam rumusan Pasal 55 KUHP
dibedakan bentuk-bentuk mededader (para peserta, para pembuat). Kelompok ini terdiri dari
orang yang melakukan/pelaku (plegen), yang menyuruhlakukan (doen plegen), yang turut serta
melakukan (mede plegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken). Sedangkan di dalam
Pasal 56 KUHP dijelaskan mengenai pembantuan (medeplichtige). Penulis menganalisa bentuk-
bentuk tindak pidana penyertaan (deelneming) pemalsuan akta otentik yang mungkin dapat
dilakukan oleh Notaris. Sedangkan pertanggungjawaban pidana Notaris sebagai “Deelnemer”
dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik dapat dilihat sesuai kapasitas peran Notaris dalam
kasus penyertaan (deelneming) tersebut. Prinsip pertanggungjawaban pelaku tindak pidana juga
harus dilakukan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penyertaan (deelneming).
030710283 | 1336 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain