Karya Ilmiah
TESIS (1333) - Dissenting Opinion Dalam Putusan Pengadilan
Ratio legis dari prinsip dissenting opinion dalam putusan pengadilan
adalah agar putusan yang diambil tersebut benar-benar sesuai dengan hasil
kesepakatan atau musyawarah dari hakim majelis. Tujuan pengaturan prinsip
dissenting opinion dalam peraturan perundang-undangan agar dapat digunakan
sebagai dasar oleh hakim dalam mengambil suatu keputusan. Sebagaimana pasal
182 KUHAP bahwa sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk
mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah
terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan
ruangan sidang.
Di Indonesia keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim
yang berbeda dalam putusan diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana Pasal 30 bahwa dalam musyawarah
pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan
pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang\diperiksa
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Dalam hal
musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim Agung yang
berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dipertegas pula dalam Pasal 14 UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Putusan diambil
berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Dalam sidang
permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat
tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari putusan.
Pembahasan di atas adalah jawaban dari permasalahan tesis ini yang
difokuskan pada ratio legis dari prinsip dissenting opinion dalam putusan
pengadilan dan tujuan pengaturan prinsip dissenting opinion dalam peraturan
perundang-undangan.
Penulis berharap tesis ini bermanfaat.
030810648 | 1333 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain