Karya Ilmiah
TESIS (1314) - Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan
Tesis ini menjelaskan mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah karena
pewarisan, jaminan kepastian hukum pendaftaran peralihan serta prosedur
pendaftaran peralihan tanah tersebut. Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997, dengan
beralihnya tanah dari pewaris kepada ahli waris karena kematian, ahli waris
tersebut wajib mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut dalam tempo 6
bulan sejak meninggalnya orang yang semula menjadi pemilik hak atas tanah
tersebut.
Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum, pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). yang
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, yaitu permasalahan dikaji dari
peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan terkait dengan pertanahan.
Disamping itu juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual Approach)
yang bersifat normatif, artinya kajian atau pembahasan ditekankan pada aspek
aturan hukum formal yang berlaku dalam pelaksanaan pendaftan tanah yang
dilakukan dan merupaka kewenangan Kantor Pertanahan.
Kesimpulan dari permasalahan di dalam tesis ini adalah pemdaftaran
peralihan hak atas tanah setelah pewarisan sangatlah penting dirakenakan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan di Indonesia.
Semog tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah
wawasan bagi pembacanya.
030810710 | 1314 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain