Karya Ilmiah
TESIS (1308) - Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK) Dalam Rangka Pengadaan Rumah Hunian
Pembiayaan rumah yang dibeli oleh konsumen dari pengembang yang
uang pembayarannya dilunasi oleh bank penyalur KPR, sertifikat komplek
perumahan itu dijaminkan oleh pihak pengembang kepada bank yang memberikan
pinjaman dana guna membangun kompkek perumahan yang bersangkutan. Kalau
kemudian konsumen membeli satu unit rumah yang pembayarannya dilunasi oleh
bank penyalur KPR, sesuai prinsip kehati-hatian, bank yang bersangkutan ingin
dana yang disalurkan tetap aman, maka bank akan minta jaminan. Rumah yang
dibeli itulah yang dijadikan jaminan, jelas belum dapat dilihat dengan perjanjian
pembebanan, Dalam praktek ada beberapa cara yang ditempuh oleh pihak bank
sebagai upaya awal untuk menyelamatkan dana pinjaman, antara lain dibuatlah
Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah hubungan hukum para pihak
dalam rangka pengadaan Rumah Hunian yang sertipikat induknya masih
dijaminkan oleh pengembang dan upaya hukum apa yang dilakukan oleh pihak
Bank yang mengeluarkan dana pembelian rumah hunian pada konsumen apabila
debitor wanprestasi?
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
mengguankan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa hubungan hukum para pihak antara
konsumen dengan pengembang didasarkan atas perjanjian pemesanan tanah
berupa perumahan dan ikatan jual beli hak atas tanah, pengembang dengan bank
penyedia dana didasarkan atas perjanjian kerjasama dan hubungan antara
konsumen dengan bank didasarkan atas perjanjian pemberian kredit. Pada
perjanjian pemberian kredit yang dibuat antara pengembang dengan bank
penyedia dana dengan menyerahkan sertipikat unduk sebagai jaminan kredit.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bank terhadap debitor yang tidak
mampu mengembalikan kreditnya, ialah bank mengambil pelunasan dengan
mendasarkan pada akta perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank
berdasarkan pasal 1 ayat (6) bagian c bahwa apabila pembeli tidak membayar
angsuran tiga bulan berturut-turut, maka pihak pertama (pengembang) wajib
membayar utang seketika dan sekaligus lunas, yang lebih dikenal dengan buybag.
030810589 | 1308 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain