Karya Ilmiah
TESIS (1304) - Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan
kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Namun dalam
kehidupan masyarakat, kompleksitas permasalahan menyertai kehidupan anak yang
ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami eksploitasi secara seksual.
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan kebijakan kriminal melalui sarana penal dan
non penal.
Penelitian tentang Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Eksploitasi
Seksual Anak ini merumuskan dua permasalahan yaitu apa saja bentuk tindak pidana
eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminal
terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penulisan ini menggunakan tipe
penelitian normatif berupa penelitian kepustakaan, yaitu suatu teknik atau prosedur
telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum,
maupun prinsip-prinsip hukum berkaitan dengan substansi peraturan perundang-
undangan yang bersifat umum dan khusus. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian terhadap bentuk tindak pidana eksploitasi seksual anak di
Indonesia terdiri dari Pelacuran anak; Pornografi anak; Perdagangan atau trafficking
anak; Pariwisata seks anak; Perkawinan anak; dan Pedophilia.
Terkait sarana penal telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang hal-hal yang berkaitan eksploitasi seksual terhadap anak yaitu
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi.
Sedangkan upaya non penal terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak di
Indonesia dapat dilakukan melalui revisi terhadap undang-undang yang berpotensi
menyebabkan terjadinya eksplotasi seksual anak; rehabilitasi bagi pedophilia;
melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi
atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
Peran dari keberadaan media elektronik dan media cetak sebagai sarana non penal
juga penting untuk dioptimalkan agar sosialisasi mengenai eksploitasi seksual anak
dapat menyebar secara merata sehingga masyarakat dapat turut berperan serta dalam
pencegahan eksploitasi seksual anak.
030943019 | 1304 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain