Karya Ilmiah
TESIS (1302) - Akad Murakkad Rahn Emas di Bank Syariah
Permasalahan hukum yang melandasi kajian ini adalah apakah akad
yang dipakai dalam produk gadai emas di Bank Syariah dan gabungan akad tidak
bertentangan dengan syariah
Gadai syariah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rahn adalah
menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai jaminan atau marhun
atas hutang/pinjaman atau marhunbih yang diterimanya. Ar-Rahn adalah akad
perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan
utang. Persamaan antara gadai dengan Rahn adalah Hak gadai berlaku atas
pinjaman uang, adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang, Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang di gadai, Biaya barang yang digadaikan
ditanggung oleh pemberi gadai, apabila batas waktu pinjaman uang telah habis,
barang yang digadaikan boleh dijual lelang. Sedangkan perbedaan pada awalnya
konsep Rahn bisa dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa
mencari keuntungan sedangkan gadai dalam konsep BW, disamping berprinsip
tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara bunga atau sewa modal
yang ditetapkan.Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang
bergerak, sedangkan dalam hukum Islam, Rahn berlaku pada seluruh harta, baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Rahn Emas sebagai produk bank
syariah, bank yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah
menggunakan prinsip qardh dengan jaminan berupa emas nasabah yang
bersangkutan dengan pengikatan secara gadai. Emas sebagai harta yang dijadikan
obyek jaminan utang ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Bank.
mengenakan biaya yang dibalut dengan akad ijarah atas pemeliharaan emas
tersebut
Pengembangan akad yang dipakai di lingkungan Bank Syariah dilakukan
oleh Dewan Syariah Nasional berapa akad yang sering diistilahkan dengan ”Multi
Akad” atau menurut peristilahan fikih muamalat disebut dengan al-’uqud al-
murakkabah yaitu akad-akad yang terhimpun dalam satu akad yang menimbulkan
akibat hukum satu akad. Multi akad merupakan jalan keluar dan kemudahan yang
diperbolehkan dan disyariatkan selama mengandung manfaat dan tidak dilarang
agama. Karena hukum asalnya adalah sahnya syarat untuk semua akad selama
tidak bertentangan dengan agama dan bermanfaat bagi manusia. Dengan
demikian pengunaan multi akad dalam produk gadai emas tidak bertentangan
dengan syariah.
Sehingga disarankan Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun
tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman (Berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional NO:25/DSN-MUI/III/2002),dan demikian pula apabila merujuk
pada Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/II/2002 tentang Rahn Emas bahwa Ongkos
dan biaya-biaya penyimpanan barang gadai didasarkan pada pengeluaran yang
nyata-nyata diperlukan. Hal hal ini menuntut konsisten dari bank syariah untuk
menerapkannya.
030810581 | 1302 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain