Karya Ilmiah
TESIS (1301) - Karakteristik Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial
Sebagai pelaku dalam dunia industri maka pekerja/buruh dan pengusaha
haruslah bekerja sama dengan baik dan terus menjalin hubungan yang baik diantara
keduanya sebagaimana tujuan semula hubungan industrial tersebut diciptakan
bersama. Hubungan Industrial yang harmonis antara buruh dan majikan diharapkan
dapat terus terjadi dan hal tersebut merupakan sinergi untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan oleh organisasi tersebut.
Hubungan hukum antara buruh dan majikan tersebut diawali dengan
pembuatan perjanjian kerja baik yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan.
Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban tersebut kemudian dalam pelaksanaannya
sering muncul permasalahan-permasalahan yang apabila tidak ada saling pengertian
ataupun tidak ada kesepahaman dan apabila tidak dapat diselesaikan akhirnya dapat
berujung pada timbulnya perselisihan diantara para pihak.
Masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk menyelesaikan sengketa
yang mereka hadapi, mulai dari penyelesaian oleh para pihak secara kooperatif,
dengan bantuan orang lain atau pihak ketiga yang bersifat netral dan sebagainya.\
Apabila penyelesaian dengan cara-cara sebagaimana tersebut tidak dapat tercapai
kesepakatan maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Khusus terhadap
perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam hubungan industrial sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah dibentuk pengadilan
khusus yang dinamakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Sebagai sebuah lembaga peradilan tentulah Pengadilan Hubungan Industrial
juga mempunyai kompetensi yang membedakan dengan lembaga peradilan yang
lainnya. Kehadiran Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tentulah diharapkan
memberikan solusi terhadap sengketa/perselisihan hubungan industrial yang selama
ini dirasakan kurang memberikan penyelesaian terbaik bagi pelaku hubungan
industrial.
Sebagai sebuah lembaga peradilan yang diharapkan dapat menegakkan hukum
materiil maka dalam Pengadilan Hubungan Industrialpun berlaku ketentuan tentang
hukum formil yang digunakannya. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 menegaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan
Hubungan Industrial adalah hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, tidak berarti secara otomatis hukum acara perdata dapat
diterapkan dalam proses beracara pada Pengadilan Hubungan Industrial. Bukankah
hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai karakteristik tersendiri
yang tentunya dapat saja berbeda dengan hukum acara perdata. Dengan demikian
pokok masalah yang relevan untuk dikaji secara mendalam dapatlah dirumuskan
dalam tema sentral berikut : Hukum acara di pengadilan hubungan industrial dan
praktik penerapannya dalam proses persidangan serta dalam putusan pengadilan.
Pengkajian dalam penulisan tesis ini mengunakan pendekatan yuridis normatif
(dogmatik), yakni dengan mengkaji ketentuan ketentuan hukum acara peradilan
hubungan industrial menurut undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial. Atas dasar hal tersebut, penelitian hasil pengkajian
dilakukan dengan pembahasan deskriptif analitik, yaitu suatu penelahan yang
dilakukan dengan cara memaparkan secara cermat, runtut dan tematik ketentuan
hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam undang
undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
untuk dianalisis secara mendalam.
Kesimpulan dalam tesis ini adalah :
1. Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial didasarkan pada
ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 bahwa hukum
acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum
acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Pengaturan
secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah
merupakan karakteristik hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Karakteristik hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial antara lain
adalah:
a. Ketentuan adanya risalah perundingan yang dalam pengadilan adalah
berupa risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi
b. Ketentuan tentang legal standing atau kuasa hukum yaitu Serikat
Pekerja dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa
hukum, untuk mewakili anggotanya.
c. Ketentuan tentang kompetensi absolut
d. Ketentuan tentang adanya Putusan Sela
e. Ketentuan tentang kompetensi relatif berupa tempat pengajuan gugatan
di tempat dimana pekerja/buruh bekerja
f. Ketentuan adanya dismissal process
g. Ketentuan tentang biaya perkara
h. Ketentuan tentang macam-macam perselisihan dan kewenangan
penyelesaiannya
3. Ketentuan hukum acara dalam proses persidangan ternyata ada beberapa
karakteristik hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial yang
dilakukan tidak konsisten, yaitu :
a. ketentuan adanya dismissal process
b. ketentuan tentang waktu penyelesaian yang harus dilaksanakan/dipatuhi
oleh pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman
4. Ketentuan hukum acara dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial
ternyata telah terjadi inkonsistensi putusan Pengadilan Hubungan Industrial
terhadap karakteristik hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Karakteristik hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak
diterapkan secara konsisten adalah :
a. Ketentuan adanya risalah perundingan yang dalam pengadilan adalah
berupa risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi
b. Ketentuan tentang kuasa hukum yaitu Serikat Pekerja dan
Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum, untuk
mewakili anggotanya.
c. Ketentuan tentang adanya Putusan sela
Sebagai saran dalam tesis ini adalah perlu adanya amandemen terhadap
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan perlu ada ketegasan dalam mengatur
hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial yang dibuat secara khusus dan
berbeda dengan hukum acara perdata.
030710417 | 1301 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain