Karya Ilmiah
TESIS (1298) - Pendaftaran Pewarisan Hak Milik Atas Tanah Dengan Akta Pembagian Hak Bersama Terhadap Anak Kandung Yang Belum Dewasa
Untuk melaksanakan pendaftaran tanah telah diundangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, kemudian disempurnakan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dilaksanakan dengan Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
Kegiatan dalam pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali
dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Salah satu macam kegiatan
pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah peralihan hak karena pewarisan.
Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dapat dilaksanakan apabila
dipenuhinya syarat materiil dan syarat formal. Pada saatnya suatu hak bersama
yang diperoleh sebagai warisan dibagi sehingga menjadi hak individu, untuk itu
kesepakatan antara pemegang hak bersama tersebut perlu dituangkan dalam akta
PPAT yang akan menjadi dasar bagi pendaftarannya. Dalam prakteknya anak
yang belum dewasa yang belum cakap bertindak dalam hukum dapat menjadi
pemegang hak individu atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam Akta
Pembagian Hak Bersama oleh seluruh penerima warisan sebagai pemegang hak
bersama. Anak yang belum dewasa yang karena kematian oleh salah satu orang
tuanya (ibu atau bapaknya) berada dibawah perwalian, yakni orang tua yang
hidup terlama (langstlevende ouder) dengan sendirinya menjadi wali, tanpa harus
meminta kepada Pengadilan mengambil ketetapannya untuk menunjuk seorang
wali. Dalam menerima pewarisan hak atas tanah dan melaksanakan pendaftaran
pewarisan dengan Akta Pembagian Hak Bersama dikuasakan kepada orang tuanya
yang hidup terlama untuk dan atas nama anak yang belum dewasa tersebut.
030810579 | 1298 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain