Karya Ilmiah
TESIS (1295) - Larangan Penjaminan Ulang Berdasarkan UU No.42 Th. 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia
diterbitkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Di
dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu Pasal 17 menyatakan bahwa “Pemberi
fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia yang sudah terdaftar”. Dengan adanya ketentuan di dalam pasal ini,
maka Debitur pemberi fidusia dilarang untuk melakukan fidusia ulang objek jaminan
fidusia tanpa seijin dari kreditur penerima fidusia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pemikiran sehingga
debitur pemberi fidusia tidak diperbolehkan menjaminkan ulang objek jaminan
fidusia dan apa akibat hukum jika objek jaminan fidusia dijaminkan ulang oleh
debitur pemberi fidusia.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (Statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dasar pemikiran sehingga debitur
pemberi fidusia tidak dapat melakukan penjaminan ulang objek jaminan fidusia
sesuai dengan uraian Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia dimana Hak Milik
atas benda jaminan fidusia sudah beralih kepada kreditur penerima fidusia, maka
debitur pemberi fidusia dilarang untuk menjaminkan ulang objek jaminan fidusia
karena perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur yang dibuat secara notariil
dan sudah terdaftar, maka disini kedudukan debitur pemberi fidusia hanya sebagai
peminjam pakai saja.
Akibat hukum yang ditimbulkan jika objek jaminan fidusia dijaminkan ulang
oleh debitur pemberi fidusia yaitu dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Jaminan
Fidusia. Dari ketentuan pasal tersebut, bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh
dialihkan pada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak penerima fidusia. Konsekwensi
apabila pengalihan, menggadaikan atau menyewakan dilakukan tanpa persetujuan
dari penerima fidusia maka dapat dikategorikan pemberi fidusia telah melakukan
perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang
Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
030810675 | 1295 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain