Karya Ilmiah
TESIS (1292) - Penguasaan Tanah Dan Bangunan Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Pada perkembangannya, sekarang ini banyak dari orang asing yang
memutuskan untuk menetap di Indonesia baik untuk berusaha maupun untuk
tempat tinggal. Orang asing yang memutuskan untuk menetap di Indonesia ini
memerlukan tempat tinggal, sehingga tidak jarang mereka tidak hanya menyewa
rumah namun menguasai tanah serta bangunan yang ada diatasnya, baik untuk
tempat tinggal maupun untuk usaha.
Prosedur perolehan penguasaan tanah dan atau untuk bangunan bagi orang
asing yang berada di Indonesia dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor
Pertanahan setempat. Adapun tata caranya adalah Permohonan Hak Pakai
diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui
Kepala Kantor Pertanahan setempat, setelah berkas permohonan diterima,
Kepala Kantor Pertanahan memeriksa dan meneliti kelengkapan data fisik dan
data yuridis tanah yang bersangkutan dan mencatat dalam formulir yang telah
disediakan, selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan Kepala Seksi
Hak atas tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak
terhadap tanah yang sudah terdaftar untuk mengambil keputusan yang
dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah, dalam hal data yuridis dan data
fisik belum lengkap, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada
pemohon untuk melengkapinya, dalam hal keputusan pemberian Hak Pakai telah
dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan, maka Kepala Kantor Pertanahan
menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon atau
keputusan penolakan yang disertai alasan penolakannya;
Pada prakteknya ternyata ditemukan bentuk-bentuk penyelundupan
hukum dalam penguasaan tanah dan atau bangunan oleh orang asing. Bentuk-
bentuk penyelundupan hukum tersebut antara lain: Penguasaan tanah dan atau
bangunan oleh orang asing dengan jalan menggunakan nama orang lain atau
pinjam nama (nominee), penguasaan tanah dan atau bangunan oleh orang asing
dengan cara sewa menyewa, tetapi baik harga sewa maupun jangka waktu
sewanya diluar batas kewajaran, penguasaan tanah dan atau bangunan dengan
cara pemberian hak tanggungan oleh orang asing, penguasaan tanah dan atau
bangunan oleh pasangan kawin beda kewarganegaraan yang tidak mempunyai
perjanjian khusus mengenai pemisahan harta.
030810623 | 1292 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain