Karya Ilmiah
TESIS (1286) - Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Melegalisasi Akta di Bawah Tangan
Kewenangan Notaris selain membuat akta otentik sebagaimana
tersebut di atas, notaris mempunyai kewenangan lain, salah satu di antara
kewenangan notaris adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN. Pengesahan akta di
bawah tangan oleh notaris tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 56 ayat (3)
UUJN
Permasalahan dalam penelitian ini adalah kewenangan notaris
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, dan Tanggung jawab
notaris atas isi akta di bawah tangan yang dilegalisasi..
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
mengguankan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta
otentik dan berwenang pula mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus sebagaimana pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN. Notaris bertanggung
jawab atas isi akta di bawah tangan yang dilegalisasi selama notaris sebelum
membubuhkan tanda tangan tersebut tidak memperhatikan penghadap,
maksudnya notaris mengetahui bahwa penghadap menerangkan sesuatu hal
yang tidak benar, maka dapat dikatakan notaris telah membuat surat atau
akta di bawah tangan yang palsu atau memasukan keterangan dalam akta di
bawah tangan yang tidak benar, sehingga dapat dimintakan pertanggung
jawaban baik dari segi pidana, perdata maupun administrasi.
Key word : Akta otentik, Akta dibawah tangan
030810625 | 1286 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain