Karya Ilmiah
TESIS (1273) - Jual Beli Kaveling Tanah Matang
Pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan agar seluruh rakyat
Indonesia memperoleh tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi dan teratur. Dewasa ini, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian, namun juga sebagai sarana investasi. Demikian pula
dengan tanah, selain sebagai tempat untuk membangun perumahan dan
permukiman, dewasa ini tanah juga dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi.
Pembangunan perumahan dan permukiman umumnya dilakukan oleh
penyelenggara pembangunan rumah atau perumahan dapat berupa perseorangan
atau badan hukum. Tujuan utama perusahaan pembangunan perumahan adalah
membangun dan menjual rumah bukan menjual tanah. Terdapat pula ketentuan
mengenai larangan bagi perusahaan pembangunan perumahan menjual kaveling
tanah matang saja tanpa rumah dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Pemukiman. Namun dalam prakteknya, perusahaan
pembangunan perumahan hanya menjual tanah saja (kaveling tanah matang) tanpa
rumah yang disiasati dengan perjanjian pengikatan jual beli tanah beserta
bangunan (rumah) dengan walaupun hal tersebut dilarang dan ada sanksi
pidananya bila melanggar sebagaimana tertulis dalam Pasal 36 ayat (1) dan 36
ayat (3) UU No. 4 Tahun 1992.
030810566 | 1273 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain