Karya Ilmiah
TESIS (1266) - Pelepasan Hak Istimewa Penanggung (Borg) Dalam Perjanjian Jaminan Penanggungan (Borgtocht)
Dalam menjalankan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dihadapkan pada
permasalahan resiko yaitu resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya jangka
waktu antara pencairan kredit dengan pembayaran kembali. Menghadapi resiko tersebut,
Pasal 2 UU Perbankan mengamanatkan suatu prinsip agar pihak perbankan dalam
melakukan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Oleh karena itu pihak bank selaku
kreditur untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, maka dikenal suatu
prinsip yaitu “The Five C’s Principle” yang terdiri dari character (watak), capacity
(kemampuan/kesanggupan), capital (modal), condition of economy (prospek usaha dari
calon debitur), dan collateral (jaminan). Berkaitan dengan jaminan maka di dunia
perbankan dalam pemberian kredit dikenal dua bentuk perjanjian jaminan yang sering
dipraktekkan oleh pihak bank yaitu perjanjian jaminan kebendaan dan perjanjian jaminan
perorangan. Namun dalam prakteknya pihak bank lebih menyukai perjanjian jaminan
kebendaan dikarenakan jaminan kebendaan merupakan jaminan utama yang melahirkan
hak tagih yang bersifat mendahulu sehingga kreditur berkedudukan sebagai kreditur
preferen. Namun ada kalanya perjanjian jaminan kebendaan disertai dengan perjanjian
jaminan penanggungan dikarenakan pihak bank selaku kreditur melihat bahwa pemberian
kredit tersebut mempunyai resiko yang tinggi dalam pengembalian kredit. Jadi
keikutsertaan perjanjian jaminan penanggungan untuk lebih meyakinkan pihak bank
selaku kreditur dan sebagai sarana perlindungan bagi keamanan (lapisan pengaman)
kreditur untuk adanya kepastian atas pelunasan uang debitur.
BW juga memberikan hak istimewa mengambil pelunasan dari debitur terlebih
dahulu kepada penanggung, yang merupakan salah satu wujud perlindungan Undang-
Undang terhadap penanggung. Namun Undang-Undang memberikan peluang bagi
penanggung secara sukarela melepaskan hak istimewa tersebut (Pasal 1832 angka 1 BW)
yang memberikan kepada kreditur suatu kedudukan yang lebih kuat dan menguntungkan.
Dengan pelepasan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1831 BW oleh penanggung berarti
kreditur dapat langsung meminta, menuntut, dan menggugat penanggung untuk segera
memenuhi kewajiban debitur manakala debitur telah cidera janji (wanprestasi).
030810600 | 1266 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain