Karya Ilmiah
TESIS (1262) - Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Patungan
Suatu perjanjian pendirian perusahaan patungan dibuat mendahului pendirian
perusahaan patungan yang berisikan kesepakatan yang tertuang dalam sebuah
joint venture agreement, perjanjian ini dijadikan rujukan dan landasan bagi para
pihak untuk membuat anggaran dasar sebuah perusahaan patungan. Joint venture
Agreement tunduk pada hukum perjanjian, dimana hukum perjanjian menentukan
bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya, sehingga memiliki kekuatan mengikat (Pacta Sun
Servanda). Perselisihan yang timbul berkaitan dengan isi joint venture agreement
diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum perjanjian. Dalam perseroan
yang didirikan sebagai pihak yang terikat perjanjian, maka baik pemegang saham
mayoritas maupun pihak pemegang saham minoritas patut menghormati
perjanjian tersebut. Pelaksanaan perjanjian yang dituangkan dalam instrumen
perseroan terbatas, dimana pengelolaannya dalam menjalankan roda perseroan
tidak boleh sampai merugikan apalagi mengeksploitasi pihak yang lemah, in casu
pemegang saham minoritas. Hak-hak tersebut timbul karena ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan maupun dalam anggaran dasar perseroan.
Pemegang saham mempunyai hak sesuai dengan jenis saham yang dimilikinya
secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. .Pihak
pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk menggugat baik kepada
perseroan maupun organ perseroan yang karena perbuatannya dianggap
merugikan pihak pemegang saham minoritas.
090510272 | 1262 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain