Karya Ilmiah
TESIS (1259) - Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Suatu Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, serta tidak dapat menyelesaikan krisis moneter yang melanda bangsa
Indonesia pada sekitar tahun 1997-1998. Krisis ekonomi yang melanda bangsa
Indonesia mengakibatkan perusahaan-perusahaan di Indonesia mengalami
kerugian dan kehancuran oleh karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil.
Oleh karena itu perlu diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang
dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam
kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah
menerbitkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perseroan dan
kepailitan, yakni :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (untuk
selanjutnya disebut UUPT) yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku
terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ;
dan
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan diganti dengan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan
Komisaris dan Direksi. Direksi adalah organ Perseroan yang bertugas
melaksanakan pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan,
serta mewakili Perseroan baik di luar maupun di dalam pengadilan. Direksi
bertanggung gugat atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan
Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT. Direksi dalam suatu Perseroan
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dalam hal Menteri bertindak selaku
RUPS, pengangkatan dan permberhentian direksi dilakukan oleh Menteri. Setiap
anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalanakan tugas untuk kepentingan Perseroan. Apabila yang bersangkutan
salah atau lalai dalam melaksanakan tugasnya, maka ia bertanggung gugat
secara pribadi, kecuali Direksi dapat membuktikan bahwa dirinya tidak lalai atau
melakukan kesalahan.
Mekanisme penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui Gugatan
Derivatif (Derivative Action) terhadap Direksi yang bersalah atau lalai yang
terlebih dulu dilakukan penunjukan Kurator untuk melakukan pengurusan dan
pemberesan harta pailit melalui Lembaga Actio Pauliana, Lembaga Kepailitan,
Perdamaian dalam kepailitan atau Pemberesan Harta Pailit dan Pencabutan
Kepailitan.
090210103 | 1259 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain