Karya Ilmiah
TESIS (1237) - Jual Beli Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Salah satu kebutuhan dasar manusia yang merupakan faktor penting dalam
peningkatan harkat dan martabat serta kesejahteraan manusia adalah Perumahan atau
Pemukiman. Kenyataan pada saat ini menunjukkan bahwa kebutuhan untuk tempat
tinggal terus bertambah, namun sebaliknya tanah yang tersedia sangat terbatas. Usaha
yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan dari semakin mahal dan
terbatasnya lahan pada lokasi infrastrukturnya adalah kebijakan pembangunan rumah
susun. Kebijakan pembangunan rumah susun menjadi salah satu pilihan yang menarik
bagi Pemerintah maupun Pengusaha Properti.
Untuk mengatur keberadaan dari pembangunan rumah susun, pemerintah
membentuk kebijakan-kebijakan beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan
dengan pembangunan rumah susun. Rumah susun yang telah selesai dibangun tidak dapat
secara langsung untuk dimanfaatkan dan diperjualbelikan oleh pihak penyelenggara
pembangunan (developer) kepada pihak lain, namun harus memenuhi persyaratan dari
instansi yang berwenang untuk mendapatkan izin. Izin layak huni merupakan salah satu
ijin yang harus dimohonkan oleh pihak penyelenggara pembangunan sebelum
menerbitkan sertifikat atas satuan rumah susun dan memperjualbelikan satuan rumah
susun karena adanya izin layak huni mempunyai arti yang penting bagi konsumen
pengguna satuan rumah susun.
Setelah izin layak huni disetujui oleh pihak yang berwenang, penyelenggara
pembangunan diperbolehkan untuk melakukan pengalihan hak kepemilikan. Salah satu
cara peralihan hak kepemilikan atas satuan rumah susun adalah dengan sebuah perbuatan
hukum yaitu jual beli, yang mana tata cara dari jual beli atas satuan rumah susun akan
dibahas lebih terperinci dalam bab-bab selanjutnya.
030810568 | 1237 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain