Karya Ilmiah
TESIS (1236) - Eksistensi Peta Bidang Tanah Dalam Pemecahan Sertipikat Hak Milik Melalui Jual Beli Tanah
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah mengenai
sebagian luas tanah dari Sertipikat Hak Milik yang dialihkan melalui jual beli
kepada pihak lain diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah. Peralihan sebagian luas tanah dari Sertipikat Hak Milik
wajib dilakukan pengukuran terlebih dahulu agar diperoleh peta bidang tanah
yang baru. Dalam peta bidang tanah memuat letak tanah, nama pemohon, Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB), luas, keadaan tanah dan status tanah.
Selanjutnya pembuatan Akta Jual Beli Oleh PPAT wajib mencantumkan nomor
Sertipikat Hak Milik dengan NIB serta luas tanah yang telah diuraikan dalam peta
bidang tanah.
PPAT tidak diperbolehkan membuat Akta Jual Beli atas sebagian bidang
tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor
Pertanahan dan diberikan NIB. Kedudukan peta bidang tanah begitu penting
karena sebagai pedoman dalam pembuatan Akta Jual Beli atas pemecahan
Sertipikat Hak Milik. Apabila peta bidang tanah belum diperoleh, maka
pembuatan Akta Jual Beli tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada pembahasan mengenai
eksistensi peta bidang tanah atas pemecahan Sertipikat Hak Milik melalui jual
beli tanah. Oleh karena itu PPAT wajib memperoleh peta bidang tanah sebelum
dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas Hak Milik yang akan dialihkan.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah
wawasan bagi pembacanya.
030810209 | 1236 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain