Karya Ilmiah
TESIS (1232) - Pemidanaan Terhadap Pecandu Narkotika Dan Alternative Sanksi Lainnya
Kriminalisasi penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika harus disertai dengan penegakan
hukum bagi pelaku melalui sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia, salah
satunya sistem pemidanaan adalah menerapkan dan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi pelaku melalui Putusan Hakim yang bertujuan untuk
restrorative justice berdasarkan treatment (perawatan) bukan pembalasan
seperti paham yang lazim dianut oleh sistem pemidanaan di Indonesia berupa
penjatuhan sanksi pidana penjara. Penerapan sanksi hukum berupa rehabilitasi
bagi pecandu dan pemakai sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba tentunya
akan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di samping
dapat mengurangi peredaran gelap Narkoba itu sendiri, untuk itu kerangka
yuridis yang telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 seharusnya digunakan oleh hakim
dalam memutus pecandu dan pemakai Narkoba yakni Pasal 47 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Menempatkan
penyalahguna narkotika maupun psikotropika ke dalam lembaga rehabilitasi
melalui putusan Hakim merupakan alternatif pemberian sanksi pidana yang
sangat baik dalam rangka deferent aspect dan refomaive aspect pelaku
penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangan peredaran gelap Narkoba bila
dibandingkan dengan menerapkan pelaku dengan sanksi pidana penjara,
sanksi pidana berupa rehabilitasi dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun
rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dimaksud bertujuan agar pemakai/pecandu
peredaran gelap Narkoba terlepas dari ketergantungan penggunaan Narkoba.
Adapun permasalahan yang dibahas pada tesis ini menyangkut tentang
pengaturan sistem pemidanaan, penerapan sistem pemidanaan dan hambatan-
hambatan dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak
pidana penyalahgunaan Narkoba khususnya bagi
090610438 | 1232 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain