Karya Ilmiah
TESIS (1225) - Peran Kode Etik Profesi Dalam Menjunjung Tinggi Jabatan Notaris
Irwan Febrianto Nugroho, 030610124/N, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Universitas Airlangga Surabaya, Januari 2010, Peran Kode Etik Profesi Dalam
Menjunjung Tinggi Jabatan Notaris, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,Msi.
Notaris merupakan Profesi Terhormat (Officium Nobile), yang dalam
menjalankan profesinya bersifat Bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Guna
menyelenggarakan pembuatan akta demi kepastian hukum bagi semua pemakai
jasanya. Untuk itu dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus
berpegang teguh kepada kode etik jabatan notaris, karena tanpa itu harkat dan
martabat profesionalisme akan hilang sama sekali.
Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan permasalahan,
tentang etika profesi notaris dan penegakan hukum bagi Notaris yang melanggar
etika profesi, dimana dalam realitasnya, keselarasan pelaksanaan hukum dalarn
kehidupan nyata, kita masih mendengar dan menyaksikan sendiri berbagai kasus
pelanggaran kode etik profesi hukum. Disamping itu, aturan demi aturan yang
mengikat setiap anggotanya belum dijalankan sebagaimana mestinya. Kaitannya
dengan profesi notaris, dimana kode etik mengandung ketentuan-ketentuan
imperatif bagi anggota sebuah organisasi profesi. Apabila salah seorang beberapa
orang anggota organisasi profesi melanggar atau tidak memenuhi ketentuan
ketentuan yang termuat dalam kode etik, maka sanksi akan dijatuhkan pada orang
bersangkutan, sebagaimana diatur oleh kode etik itu sendiri. Berangkat dari hal
tersebut, penulis menyusun tesis ini dengan menggunakan metode Statute
Approach dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
berhubungan dengan permasalahan yang dibahas yang didukung pula dengan
pendapat para sarjana, para ahli dan dari berbagai literatur lainnya.
Penegakan kode etik notaris diperlukan untuk mematuhi kode etik Notaris.
Hal ini dilakukan mengingat kode etik bersifat idealis dan cenderung bertentangan
dengan fakta yang pada akhirnya mendorong anggotanya untuk mengabaikan
kode etiknya sendiri. Selain itu dalam ketentuannya kode etik notaris tidak
mempunyai sanksi yang keras dan berat. Selanjutnya untuk lebih meyempurnakan
fungsi dan tugas notaris dalam rangka penegakan kode etik notaries, diperlukan
upaya pengawasan terhadap notaris sekaligus penegakan kode etik dalam tugas
jabatannya Berdasarkan analisa diatas, Notaris yang notabene hadir untuk
memberikan pelayanan hukum pada masyarakat,hendaknya haruslah berorientasi
pada prinsip pelayanan publik yang baik, sehingga masyarakat yang akan
membutuhkan pelayanannya akan merasa nyaman dengan pelayanan yang
diberikan oleh notaris. Dalam hal menjalankan tugasnya, hendaknya notaris juga
memperhatikan dan berbuat sesuai aturan dan kode etik profesinya, sehingga akan
tercipta para yuris hukum, dalam hal ini para notaris yang memang benar-benar
bertanggung jawab secara moral maupun secara substansi profesinya.
030610124 | 1225 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain