Karya Ilmiah
TESIS (1224) - Pajak Bumi dan Bangunan Atas Tanah Kas Desa
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1994 pengganti Undang-Undang
No.12 Tahun 1985, tanah kas desa adalah bagian dari obyek pajak yang harus membayar
/menyetorkan PBB sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan
tidak ada perlakuan khusus mengenai pembayarannya meski status tanah tersebut tanah
kas desa. Sedangkan pelaksanaan pembayarannya sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1005/KMK.04/1985 Pasal 1 dan Pasal 5 ayat (1), dan yang berhak
melakukan pembayaran/penyetoran PBB atas tanah kas desa adalah pamong desa, dan
apabila tanah tersebut dikerjakan atau dimanfaatkan oleh penyewa, maka yang
bertanggung jawab membayar adalah pihak penyewa
Kata Kunci : Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Tanah Kas Desa
030710274 | 1224 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain