Karya Ilmiah
TESIS (1206) - Peralihan Hak Atas Tanah Atas Dasar Akta Dibawah Tangan
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui
jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang perlu dibahas dalam penelitian ini
adalah apakah peralihan hak atas tanah bisa dilakukan dibawah tangan dan apakah
peralihan hak atas tanah dilakukan dibawah tangan dapat digunakan sebagai alat
bukti peralihan hak atas tanah.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah tidak dapat
dilakukan dengan akta dibawah tangan karena sejak tahun 1961 khususnya pada
Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 tentang Bentuk Akta
yang menjelaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dibuat dengan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dan Peralihan Hak Atas Tanah yang
dilakukan dibawah tangan sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 dapat
digunakan sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
Pasal 24 jo Penjelasan Pasal 24 tentang Pembuktian Hak Lama PP No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tetapi jika Peralihan Hak Atas Tanah tersebut
dilakukan setelah berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 maka peralihan tersebut
harus di buktikan dengan Akta PPAT.
030810223 | 1206 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain