Karya Ilmiah
TESIS (1201) - Pengangkatan Pejabat Sementara Notaris
Penelitian hukum ini dilakukan karena di satu sisi Pejabat Sementara
Notaris memiliki kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan seorang
Pejabat Notaris. Di sisi lain terdapat perbedaan dalam hal persyaratan serta
prosedur pengangkatan kedua Pejabat tersebut.
Fokus Penelitian hukum ini adalah untuk mencari penjelasan sistematis
mengenai karakteristik Pejabat Sementara Notaris dan menganalisis akibat hukum
yang dibuat oleh Pejabat Sementara Notaris.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
(1) Karakteristik Pejabat Sementara Notaris sama dengan Pejabat Notaris, kecuali
dalam hal persyaratan dan prosedur untuk diangkat sebagai Pejabat Sementara
Notaris tidak sama dengan persyaratan dan prosedur untuk diangkat sebagai
Pejabat Notaris. Berdasarkan UUJN, persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat
Sementara Notaris hanyalah cukup warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana
Hukum dan telah bekerja di kantor Notaris paling sedikit 2 tahun. Disamping itu
UUJN tidak mengatur kewajiban mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya
dihadapan menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana yang diwajibkan
UUJN terhadap Notaris sebelum menjalankan jabatannya. (2) Akta yang dibuat
oleh Pejabat Sementara Notaris tetap merupakan akta otentik, karena Pejabat
Sementara Notaris memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat Notaris.
Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab dan bertanggung gugat berdasarkan
ketentuan yang berlaku untuk Pejabat Notaris dalam hal pertanggungjawaban dan
pertanggunggugatan.
030810164 | 1201 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain