Karya Ilmiah
TESIS (1194) - Satuan Rumah Susun Yang Berdiri di Atas Tanah Hak Pengelolaan Sebagai Obyek Jaminan
Salah satu bentuk usaha bank adalah memberikan kredit kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Proses permohonan kredit kepada bank tidak
mudah, harus berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Bank hanya
mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah jika ada suatu
keyakinan akan kepastian debitor dapat mengembalikan kreditnya. Keyakinan
dapat diperoleh bank selaku kreditor dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menjalankan usahanya sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan. Salah satu yang mendapat penilaian secara seksama oleh
bank sebelum memberikan kredit adalah jaminan. Salah satu bentuk jaminan
adalah barang tidak bergerak berupa tanah. Pembebanan barang tidak bergerak
sebagai jaminan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah
(selanjutnya disingkat UUHT). Selain tanah yang digunakan sebagai jaminan
melalui UUHT termasuk juga benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu. Benda-benda tersebut termasuk satuan rumah susun jika
dijadikan jaminan pembebenannya melalui hak tanggungan. Meskipun satuan
rumah susun yang berdiri di atas tanah negara atau hak pengelolaan, namun
kenyataannya bank enggan menerima satuan rumah susun yang berdiri di atas
tanah hak pengelolaan sebagai jaminan kredit.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pembahasan pada satuan rumah
susun yang berdiri di atas tanah hak pengelolaan sebagai obyek jaminan. Sasaran
dalam tesis ini adalah lembaga jaminan yang dipergunakan dan proses pengikatan
jaminan satuan rumah susun yang berdiri di atas hak pengelolaan.
Kesimpulan dalam tesis ini adalah lembaga jaminan yang dipergunakan
bagi kredit dengan jaminan satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah hak
pengelolaan bila dijadikan jaminan bank adalah hak tanggungan sebagaimana
diatur dalam UUHT dan proses pengikatan jaminan sataun satuan rumah susun
yang berdiri di atas hak pengelolaan tanah yang dikuasai oleh negara dilakukan
sebagaimana proses pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan dalam hak
tanggungan yaitu diawali dengan dibuatkannya akta pembebanan hak tanggungan
oleh pejabat pembuat akta tanah dan kemudian didaftarkan pada kantor
pertanahan untuk diterbitkan sertipikat hak tanggungan atas satuan rumah susun
tersebut.
030810165 | 1194 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain