Karya Ilmiah
TESIS (1192) - Perkembangan Hak Mewaris Anak Perempuan Dalam Sistem Kekeluargaan Patrilineal Suku Batak
Hukum Adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang
pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka
dikatakan hukum) dan di lain pihak hukum adat tersebut tidak dikodifikasi atau
tidak tertulis (maka dikatakan adat). Pewarisan dalam hukum adat masih
diberlakukan dengan didasarkan atas pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Pada
masyarakat adat suku Batak yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, anak
perempuan tidak mewaris harta peninggalan orang tuanya, dan harta diwaris atau
jatuh kepada saudara kandung laki-laki pewaris. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai
dan konsep budaya mengenai perempuan dan laki-laki pada masyarakat Batak,
yang mencerminkan hubungan kekuasaan yang timpang antara laki-laki dan
perempuan, menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, khususnya dalam
hal waris. Padahal secara teoritis ahli waris terjadi karena adanya hubungan
perkawinan dan karena adanya hubungan darah.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada perkembangan hak mewaris anak
perempuan dalam sistem kekeluargaan patrilineal Suku Batak.
Sasaran dalam tesis ini adalah hak mewaris anak perempuan dalam sistem
kekeluargaan patrilineal dan upaya hukum yang dilakukan oleh anak perempuan
pada masyarakat adat Batak untuk mendapatkan hak warisnya.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan
bagi pembacanya.
030810485 | 1192 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain