Karya Ilmiah
TESIS (1184) - Peralihan Tanah-Tanah Adat Melalui Hibah Pada Masyarakat Suku Timor
Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat maka
setiap hal yang menyangkut tanah akan menimbulkan suatu masalah yang cukup rawan,
baik mengenai penguasaan pemilikan tanah, penggunaan tanah, maupun masalah dalam
lalu lintas hukum hak atas tanah. Oleh karena itu, apabila permasalahan dibiarkan
berkembang dan tidak ditangani secara tuntas dengan kepastian hukum dapat
dikhawatirkan akan menyebabkan suatu keresahan masyarakat di bidang pertanahan
yang dapat meluas pada kehidupan sosial yang mempengaruhi kestabilan politik.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang perlu dibahas dalam
penelitian ini adalah “Bagaimana bentuk-bentuk peralihan atas hak-hak tanah adat pada
Suku Timor dan Bagaimana keabsahan peralihan tanah-tanah adat melalui hibah pada
masyarakat Suku Timor menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.”
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan futuristik atau
konseptual (futuristic/conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan
hukum primer dan skunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa, bentuk-bentuk peralihan
hak-hak atas tanah adat melalui hibah pada masyarakat Suku Timor, yaitu tanah-tanah
adat masyarakat Suku Timor sebenarnya hanyalah merupakan hak tanah bersama
walaupun dalam penggunaan dan penguasaannya di samping hak tanah bersama tersebut,
ternyata juga terdapat hak penguasaan secara pribadi (bersifat individual).
Keabsahan peralihan hak-hak atas tanah adat melalui hibah pada masyarakat
Suku Timor dari sisi materiil telah memiliki keabsahan (sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) huruf a) jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum juncto Pasal 5 huruf c. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.), namun dari sisi formal belum memiliki keabsahan atau belum sah
(belum melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah).
Kata kunci:
- Peralihan Tanah Adat
- Adat Suku Timor
030810451 | 1184 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain