Karya Ilmiah
TESIS (1167) - Akad Waad Al Murabahah (Studi Kasus BRI Syariah)
Perbankan syariah sekarang mulai bergejolak dan berkembang dengan
pesat. Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat muslim di Indonesia yang ingin
melaksanakan transaksi-transaksi yang berpedoman pada prinsip syariah. Dalam
dunia perbankan syariah dikenal istilah wa‟ad dan akad. Wa‟ad merupakan nota
kesepahaman para pihak yang merupakan pra akad atau dasar dalam membuat
akad yang dikehendaki. Akad adalah perjanjian berdasarkan hukum syara‟.
Akad harus memenuhi syarat-syarat, rukun, dan asas akad yang telah
diatur dalam hukum Islam. Begitu juga dengan wa‟ad harus memenuhi syarat,
rukun, dan asas yang telah diatur dalam hukum Islam. Rukun, syarat dan asas
dalam akad maupun wa‟ad adalah sama, hal ini dikarenakan bahwa akad dan
wa‟ad mempunyai karakteristik yang sama, adanya pengikatan para pihak, namun
dalam akad adanya hak dan kewajiban sedangkan dalam wa‟ad belum atau tidak
adanya hak dan kewajiban. Wa‟ad bisa digunakan dalam pembuatan akad
Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah dan lain sebagainya.
Dalam wa‟ad al- Murabahah disini dimaksud adalah adanya ikatan antara
nasabah dengan bank, yang membuat perjanjian jual beli namun dibayar dengan
sistem angsuran, maka dibuat wa‟ad dahulu baru penurunan dana dibuat akad
Murabahahnya. Wa‟ad dan akad sebaiknya dibuat dengan akta otentik supaya
mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Peraturan perundang-undangan harus bisa
mengakomodir dari permasalahan dalam perbankan syariah.
Kata kunci : Wa‟ad, Akad, dan Murabahah
030810224 | 1167 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain